PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS,
(1) Pelaksanaan pembinaan teknis penjaminan Sistem Resi
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit meliputi:
- memberikan asistensi dan bimbingan teknis pada Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang;
- memberikan pelatihan sumber daya manusia Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang;
- memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Lembaga Pelaksana terkait dengan penyelenggaraan penjaminan dalam Sistem Resi Gudang; dan
- memberikan teguran tertulis dalam hal Lembaga Pelaksana tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dapat dilakukan dengan:
- meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan;
- memeriksa catatan, pembukuan, laporan, dan/atau dokumen pendukung lainnya; dan
- meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan, laporan, dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan Lembaga Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri.
