PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 9
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Sumber pendanaan Lembaga Pelaksana untuk kegiatan
penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari:
Pemerintah;
kontribusi . . .
- kontribusi Pengelola Gudang pada saat pertama kali menjadi anggota Lembaga Pelaksana;
- Premi Penjaminan dari anggota Lembaga Pelaksana atas setiap barang yang disimpan;
- hasil investasi dari dana yang dihimpun oleh Lembaga Pelaksana;
- denda; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk pertama kalinya sumber pendanaan Lembaga
Pelaksana untuk kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai penyertaan modal negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
