Pasal 10
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan
huruf f dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan penjaminan Sistem Resi Gudang, investasi, pengadaan barang, jasa dan biaya peningkatan kapasitas pelayanan penjaminan Sistem Resi Gudang.
(2) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c dipergunakan untuk pembayaran
klaim.
(3) Dana Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dipergunakan untuk kegiatan penjaminan.
(4) Kegiatan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi kegiatan operasional, pembayaran klaim, dan investasi.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
hanya dapat dilakukan dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau simpanan pada bank nasional.
(6) Penggunaan . . .
(6) Penggunaan dana oleh Lembaga Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Pelaksana sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
