PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 11
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Surplus yang diperoleh Lembaga Pelaksana dari kegiatan
operasional selama 1 (satu) tahun takwim dialokasikan untuk:
- cadangan penjaminan; dan
- cadangan tujuan.
(2) Besarnya alokasi cadangan penjaminan dan cadangan
tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.
