Pasal 12
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan di
Gudang ditetapkan oleh Direksi setiap 6 (enam) bulan.
(2) Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan
dihitung setiap bulan berdasarkan jumlah dan jenis barang.
(3) Premi Penjaminan wajib dibayar oleh Pengelola Gudang
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah neraca saldo komoditi disampaikan kepada Lembaga Pelaksana pada setiap akhir triwulan.
(4) Neraca saldo komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Pengelola Gudang kepada Lembaga
Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir periode triwulan.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal Pengelola Gudang lalai membayar Premi
Penjaminan kepada Lembaga Pelaksana dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h.
(6) Lembaga Pelaksana wajib melaporkan kepada Badan
Pengawas atas kelalaian pembayaran Premi Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tata cara mengenai pembebanan dan pembayaran Premi
Penjaminan ditetapkan oleh Lembaga Pelaksana.
