PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 13
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN DAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN
(1) Lembaga Pelaksana wajib menyimpan Premi Penjaminan
dalam rekening penjaminan Resi Gudang yang terpisah.
(2) Dalam hal tertentu dana dalam rekening terpisah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemisahan berdasarkan jenis barang yang dijaminkan dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Bagian Kesatu Peserta Penjaminan
