PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 14
BAB 5 — PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
Setiap Pengelola Gudang yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan Lembaga Pelaksana.
