PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 15
BAB 5 — PESERTA PENJAMINAN DAN CAKUPAN JAMINAN
Setiap peserta penjaminan Lembaga Pelaksana wajib:
- menyerahkan surat pernyataan yang berisi:
komitmen dan kesediaan direksi atau pengurus Pengelola Gudang untuk mematuhi semua ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Lembaga Pelaksana; dan
melepaskan . . .
- melepaskan serta menyerahkan semua hak pengelolaan dan/atau kepentingan kepada Lembaga Pelaksana apabila Pengelola Gudang dinyatakan pailit.
- membayar kontribusi awal;
- membayar Premi Penjaminan atas setiap barang yang disimpan;
- menyerahkan laporan berkala sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Lembaga Pelaksana;
- memberikan data, informasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan atau diminta oleh Lembaga Pelaksana; dan
- menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor Pengelola Gudang dan tempat lain yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Bagian Kedua Batas Penjaminan
