SISTEM RESI GUDANG
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
- Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
- Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, Opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
- Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
- Barang Bercampur adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.
- Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
- Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
- Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
- Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
- Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
- Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Bagian Kesatu Bentuk dan Sifat
Pasal 2
(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh
persetujuan Badan Pengawas.
(2) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan non bank, dan
pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(3) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa
warkat.
(4) Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dilaksanakan oleh Pusat Registrasi
yang mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(5) Badan Pengawas menetapkan Pusat Registrasi untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang
dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Pasal 3
(1) Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah.
(2) Resi Gudang Atas Nama" sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah Resi Gudang yang
mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
(3) Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang
mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
Pasal 4
(1) Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen
penyerahan barang.
(2) Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa
dipersyaratkan adanya agunan lainnya.
Pasal 5
Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
- judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang, yaitu Resi Gudang Atas Nama atau Resi Gudang Atas Perintah;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
- nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.
Bagian Kedua Penerbitan Resi Gudang
Pasal 6
(1) Setiap pemilik Barang yang menyimpan barang di Gudang berhak memperoleh Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah
pemilik barang menyerahkan barangnya.
Bagian Ketiga Resi Gudang Pengganti
Pasal 7
(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi
Gudang Pengganti atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Permintaan penerbitan Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(3) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas segala
kerugian yang diderita oleh setiap pihak sebagai akibat dari tidak dicantumkannya tanda kata "Resi Gudang Pengganti".
(4) Resi Gudang yang hilang atau rusak dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Resi
Gudang Pengganti.
(5) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan Resi Gudang yang digantikan.
Bagian Keempat Pengalihan Resi Gudang
Pasal 8
(1) Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik.
(2) Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai
penyerahan Resi Gudang.
(3) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi.
(4) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.
Pasal 9
(1) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.
(2) Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di bursa, mekanisme
transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang tersebut di perdagangkan.
Pasal 10
(1) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang.
(2) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan
bahwa:
- Resi Gudang tersebut asli;
- penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
- pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
- penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
- proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.
Pasal 11
Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi karena:
- pewarisan;
- hibah;
- Jual beli; dan/atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.
Bagian Kelima Hak Jaminan
Pasal 12
(1) Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang
yang menjadi perjanjian pokok.
(2) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.
Pasal 13
Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
Pasal 14
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak
Jaminan.
(2) Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
- data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan;
- spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan;
- nilai jaminan utang; dan
- nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.
Pasal 15
Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
- hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan dan;
- pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.
Pasal 16
(1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk
menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.
(2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil
penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
(3) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas
sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan.
Bagian Keenam Penyerahan Barang
Pasal 17
(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang
pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada Pemegang Resi Gudang terakhir.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 19
Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Badan Pengawas
Pasal 20
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi pengangkatan dan pemberhentian Badan
Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1))
Badan Pengawas berwenang:
- memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank lembaga keuangan non bank dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
- memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan Pedagang Berjangka;
- memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
- membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Bagian Ketiga Pengelola Gudang
Pasal 22
(1) Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat
penyimpanan barang.
(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Badan
Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat
persetujuan Badan Pengawas.
(2) Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu Resi Gudang untuk barang yang
sama yang disimpan di Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan
pemilik barang atau kuasanya.
(2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu penyimpanan;
- deskripsi barang; dan
(3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Pasal 25
(1) Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat mencampur barang yang jenis, standar
mutu, dan unit satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik perdagangan.
(2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bagian Barang
Bercampur kepada Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu yang tercantum dalam Resi Gudang.
Pasal 26
Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola Gudang dapat menjual Resi Gudang secara langsung atau melalui lelang umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Badan Pengawas.
Pasal 27
(1) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kesalahan penulisan keterangan dalam Resi
Gudang.
(2) Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian barang yang
disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
Bagian Keempat Lembaga Penilaian Kesesuaian
Pasal 28
Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian dan mendapat persetujuan Badan Pengawas.
Pasal 29
Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
- nomor dan tanggal penerbitan;
- identitas pemilik barang;
- jenis dan jumlah barang;
- sifat barang;
- metode pengujian mutu barang;
- tingkat mutu dan kelas barang;
- jangka waktu mutu barang; dan
- tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga.
Pasal 30
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas segala keterangan yang tercantum
dalam sertifikat untuk barang.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab atas perubahan mutu barang yang
diakibatkan oleh kelalaian Pengelola Gudang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah
Pasal 32
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
- penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
- pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
- pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
- pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi;
- pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan menengah serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
- penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.
Pasal 33
Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
- pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
- pengembangan komoditas unggulan di Daerah;
- penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
- pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas.
Bagian Keenam Pusat Registrasi
Pasal 34
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum
dan mendapat Persetujuan Badan Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah
Bagian Ketujuh
Praktek Perdagangan Yang Dilarang
Pasal 35
Setiap pihak dilarang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.
Pasal 36
Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib:
- membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
- menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PEMERIKSMN DAN PENYIDlKAN
Bagian Kesatu Pemeriksaan
Pasal 38
(1) Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap
pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa berwenang
meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Penyidikan
Pasal 39
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
- memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
- meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan
kepada Penuntut Umum.
Bagian Kesatu Sanksi Administratif
Pasal 40
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap
Pasal 24 dan Pasal 36.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pembatalan persetujuan.
Pasal 41
Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Ketentuan Pidana
Pasal 42
Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 43
Setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 44
(1) Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas,
fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum Pusat Registrasi dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melaksanakan fungsi registrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang
telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 46
Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2006
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa pembangunan bidang ekonomi khususnya kelancaran produksi dan distribusi barang
dalam sistem perdagangan diarahkan pada upaya memajukan kesejahteraan umum yang
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan;
- bahwa agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
