UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 20
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi pengangkatan dan pemberhentian Badan
Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden.
