UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 21
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1))
Badan Pengawas berwenang:
- memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank lembaga keuangan non bank dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
- memeriksa Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan Pedagang Berjangka;
- memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
- membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Bagian Ketiga Pengelola Gudang
