UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 22
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Gudang dalam Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat
penyimpanan barang.
(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Badan
Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
