UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 23
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat
persetujuan Badan Pengawas.
(2) Pengelola Gudang dilarang menerbitkan lebih dari satu Resi Gudang untuk barang yang
sama yang disimpan di Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
