UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 24
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Pengelola Gudang wajib membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan
pemilik barang atau kuasanya.
(2) Perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu penyimpanan;
- deskripsi barang; dan
(3) Kuasa untuk membuat perjanjian pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibuat dalam bentuk tertulis.
