UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 25
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Pengelola Gudang, berdasarkan kesepakatan, dapat mencampur barang yang jenis, standar
mutu, dan unit satuannya setara atau menurut kebiasaan praktik perdagangan.
(2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bagian Barang
Bercampur kepada Pemegang Resi Gudang sesuai dengan jumlah dan mutu yang tercantum dalam Resi Gudang.
