UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 26
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji, Pengelola Gudang dapat menjual Resi Gudang secara langsung atau melalui lelang umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Badan Pengawas.
