UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
(1) Resi Gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau digunakan sebagai dokumen
penyerahan barang.
(2) Resi Gudang sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya tanpa
dipersyaratkan adanya agunan lainnya.
