UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
(1) Resi Gudang terdiri atas Resi Gudang Atas Nama dan Resi Gudang Atas Perintah.
(2) Resi Gudang Atas Nama" sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah Resi Gudang yang
mencantumkan nama pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
(3) Resi Gudang Atas Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Resi Gudang yang
mencantumkan perintah pihak yang berhak menerima penyerahan barang.
