UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 42
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Setiap orang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
