UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 43
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang tanpa memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 34, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
