UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 12
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
(1) Perjanjian Hak Jaminan merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang
yang menjadi perjanjian pokok.
(2) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.
