UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 11
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
Pengalihan Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat terjadi karena:
- pewarisan;
- hibah;
- Jual beli; dan/atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.
Bagian Kelima Hak Jaminan
