UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 10
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
(1) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang.
(2) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan
bahwa:
- Resi Gudang tersebut asli;
- penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
- pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
- penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
- proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.
