UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 13
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.