UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 14
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat dengan Akta Perjanjian Hak
Jaminan.
(2) Perjanjian Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- identitas pihak pemberi dan penerima Hak Jaminan;
- data perjanjian pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan;
- spesifikasi Resi Gudang yang diagunkan;
- nilai jaminan utang; dan
- nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang.
