UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 15
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
- hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak Jaminan dan;
- pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.
