UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 16
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
(1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk
menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung.
(2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil
penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
(3) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas
sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan.
Bagian Keenam Penyerahan Barang
