UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 17
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
(1) Penyerahan Barang wajib dilakukan oleh Pengelola Gudang kepada Pemegang Resi Gudang
pada saat Resi Gudang telah jatuh tempo atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengelola Gudang menyerahkan Barang kepada Pemegang Resi Gudang terakhir.
