PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2007
Pasal 4
(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:
- judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo simpan barang;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- dihapus;
- kode pengaman;
- kop surat Pengelola Gudang; dan
- tanda tangan pemilik barang dan tanda tangan Pengelola Gudang.
(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
(3) Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan secara elektronis dalam bentuk tanda tangan digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat.
- Penjelasan . . .
Penjelasan Pasal 21 diubah.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi
Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk Gudang;
- laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji berupa Sertifikat untuk Barang; dan
- Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga
Penilaian Kesesuaian untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki pengalaman di bidang penilaian kesesuaian selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
- memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi;
- memiliki peralatan yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan penilaian kesesuaian; dan
- persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(4) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Badan Pengawas dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang membawa implikasi yuridis terhadap substansi peraturan pelaksanaannya sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735);
