Pasal 44
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi
Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk Gudang;
- laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji berupa Sertifikat untuk Barang; dan
- Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga
Penilaian Kesesuaian untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki pengalaman di bidang penilaian kesesuaian selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
- memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi;
- memiliki peralatan yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan penilaian kesesuaian; dan
- persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(4) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Badan Pengawas dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013
,
ttd
