UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 34
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum
dan mendapat Persetujuan Badan Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah
Bagian Ketujuh
Praktek Perdagangan Yang Dilarang
