UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 33
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
- pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
- pengembangan komoditas unggulan di Daerah;
- penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
- pemfasilitasan pengembangan pasar lelang komoditas.
Bagian Keenam Pusat Registrasi
