UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 32
BAB 3 — KELEMBAGAAN
Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi:
- penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
- pengoordinasian antar sektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
- pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
- pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi;
- pemberian kemudahan bagi sektor usaha kecil dan menengah serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
- penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.
