UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 8
BAB 2 — LINGKUP RESI GUDANG
(1) Pengalihan Resi Gudang Atas Nama dilakukan dengan akta autentik.
(2) Pengalihan Resi Gudang Atas Perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai
penyerahan Resi Gudang.
(3) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan kepada Pusat Registrasi.
(4) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.
