UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 37
BAB 4 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PEMERIKSMN DAN PENYIDlKAN
Bagian Kesatu Pemeriksaan
