UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 36
BAB 4 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pengelola Gudang, Pusat Registrasi, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib:
- membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang; dan
- menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Badan Pengawas.
