UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 38
(1) Pemeriksa di lingkungan Badan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap
pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksa berwenang
meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Penyidikan
