UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 39
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
- memeriksa setiap Pihak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang;
- meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan
kepada Penuntut Umum.
Bagian Kesatu Sanksi Administratif
