UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 40
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap
Pasal 24 dan Pasal 36.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pembatalan persetujuan.
