PERSYARATANDANTATACARAPENETAPANLEMBAGAPELAKSANA
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG
PERSYARATANDANTATACARAPENETAPANLEMBAGAPELAKSANA
PENJAMINANRESI GUDANG
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Menimbang bahwa untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jarninan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjarninan Resi Gudang;
Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATANDAN
TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA
PENJAMINANRES! GUDANG.
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
. Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Lernbaga .Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang rnenjamin hak dan kepentingan pernegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.
Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal2
Sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang berdiri dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Peru bah an atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana.
Pasal3
Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara;
mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;
kegiatan dari lembaga atau bad an usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; dan
memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang.
Pasal
PRESIDEN REPU8LlK INDONESIA
. Pasal4
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi. .
(2) Tim Seleksi dibentuk" dan bertanggungjawab kepada
Menteri.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memiliki
tugas:
- mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon Lembaga Pelaksana;
- menyeleksi dan menilai calon LembagaPelaksana; dan
- menyampaikan hasil seleksi dan penilaian calon Lembaga Pelaksana kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi oleh Tim
.Seleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal5
(1) Menteri mengajukan permohonan penetapan Lembaga
Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi kepada Presiden setelah mendengar pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana, serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
Pasal6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN t-<t:.t-'UBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah iru dengan penempatannya dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal12 Februari 2014
MENTERIHUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 2014 NOMOR32
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Perundang-undangan ;;;~~~~g Perekonomian, 12----,
anna Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
. ATAS
PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA
NOMOR 10 TAHUN2014
TENTANG
PERSYARATANDANTATACARAPENETAPANLEMBAGAPELAKSANA
PENJAMINANRESI OUDANG
I. UMUM
Setelab eliundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang pada tanggal 8 Agustus 2011, Sistem Resi Gudang eli Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan meningkat dengan cepat. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga Jaminan Resi Gudang bertindak sebagai penjamin apabila terdapat Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang elisimpan eli gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang.
Dengan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang, diharapkan pengaturan tersebut menjadi katalisator dalam mempercepat perkembangan Sistem Resi Gudang di Indonesia. Selain itu, dengan adanya Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, lembaga keuangan, dan Pengelola Gudang) terhadap integritas Sistem Resi Gudang akan makin meningkat. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil [petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi.
Untuk membentuk suatu lembaga baru (Lembaga Jaminan Resi Gudang) memerlukan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan. Lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan terse but merupakan lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang akan ditetapkan dengan peraturan pernerintah tersendiri.
Dengan ...
PRESIDEN
REPU8LIK INDONESIA
Dengan adanya pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang diharapkan dapat diperoleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan yang kredibel dan berkompeten untuk mengemban tugas penjaminan dengan baik.
II. PASALOEMI PASAL
Pasall Cukup jelas.
Pasa12 Cukup jelas.
Pasal3 Hurufa Cukup jelas.
Hurufb Yang dimaksud dengan "penjaminan" adalah penjaminan dalam arti luas seperti penjaminan kredit, penjaminan ekspor, penjaminan komoditas, pertanggungan, atau penjaminan lainnya. Hurufc Yang dimaksud dengan "terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang" adalah termasuk lembaga atau badan usaha yang kegiatan usahanya tidak semata-rnata di bidang Sistem Resi Gudang.
Hurufd Cukup jelas.
Hurufe Cukup jelas.
Pasal4 Cukup jelas.
Pasal5 Cukup jelas.
Pasal6 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5503
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mengatur penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jarninan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ten tang Sistem Resi Gudang, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
