PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2014
Pasal 3
Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
mempunyai SK No 126174 A
PRESIDEN
- mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;
- kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
- memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang;
- memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang; dan
- memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik.
2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang
dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan
kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang.
Pasal II
1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 126169 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu -undangan dan Hukum
na Djaman
SK No 135362 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mengatur penetapan iembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana tclah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 20l1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 20l4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang; b bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan penjaminan resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu melakukan pcnyesuaian persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang; C bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No 126176 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : I Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2)ll tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 78, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 20l4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5503);
