Pasal 5
(1) Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang
dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan
kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang.
Pasal II
1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 126169 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu -undangan dan Hukum
na Djaman
SK No 135362 A
PRESIDEN
