PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2014
Pasal 3
Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
mempunyai SK No 126174 A
PRESIDEN
- mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan;
- kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
- memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang;
- memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang; dan
- memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik.
2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
