UU
SISTEM RESI GUDANG
Pasal 30
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian bertanggung jawab atas segala keterangan yang tercantum
dalam sertifikat untuk barang.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian tidak bertanggung jawab atas perubahan mutu barang yang
diakibatkan oleh kelalaian Pengelola Gudang.
