PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2016
,
ttd
