PP
LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN SISTEM RESI GUDANG
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Lembaga Jaminan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang berdiri, fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Lembaga Jaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Pemerintah ini beralih kepada Lembaga Jaminan.
