PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 23
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
meninggal dunia;
masa . . .
masa jabatannya berakhir;
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah
masa jabatannya berakhir tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
