PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 9
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan kebijakan pengembangan usaha Perusahaan dapat :
melakukan kerja sama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri;
membentuk anak Perusahaan;
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain;
melakukan pinjaman dari kreditor atau pihak lain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri; dan/atau
melakukan kerja sama di bidang penjaminan kredit (co guarantee) dengan badan usaha atau pihak lain.
Bagian Keempat
Modal
