PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 25
(1) Tugas pokok Direksi adalah:
melaksanakan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan; dan
memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Pasal 26 ...
