PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 74
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
(2) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan
Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(3) Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu
apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas, atas usul paling rendah 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.
